Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Berpotensi Gagal Aktif Jika Tidak Memiliki Daya Implementasi yang Kuat

Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Berpotensi Gagal Aktif Jika Tidak Memiliki Daya Implementasi yang Kuat

**Rangkuman UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)** DPR telah mengesahkan UU KIA yang memberikan hak cuti melahirkan 3 bulan pertama dan hingga 3 bulan tambahan untuk kondisi khusus bagi ibu yang bekerja. Komnas Perempuan memberikan catatan bahwa UU ini berisiko tidak efektif diterapkan karena: * Masih banyak undang-undang dan kebijakan terkait kesejahteraan ibu dan anak yang tetap berlaku. * Ada ego sektoral antar lembaga pemerintah. * Sulit mengawasi pelaksanaan kewajiban individu ibu dan ayah. * Adanya masalah struktural, seperti kemiskinan yang menghambat pemenuhan gizi seimbang. Komnas Perempuan juga menyoroti kecenderungan UU KIA memperkuat peran domestik perempuan, seperti: * Hak atas pendidikan tentang perawatan anak hanya diberikan kepada ibu, bukan ayah. * Cuti pengasuhan anak lebih besar untuk perempuan dibandingkan laki-laki. Namun, Komnas Perempuan juga mendukung penambahan hak cuti hamil dan melahirkan bagi ibu pekerja sebagai perlindungan khusus. Selain itu, mereka mendorong edukasi agar perempuan pekerja tidak terhambat kariernya setelah kembali bekerja. UU KIA berpotensi memperlebar kesenjangan antara pekerja formal dan informal, karena hak cuti hanya bisa dinikmati oleh pekerja formal. Komnas Perempuan menyarankan adanya insentif bagi perusahaan untuk menerapkan UU KIA dan pencegahan diskriminasi terhadap pekerja laki-laki.