Unit Reskrim Khusus Tunjukkan Kesiapan Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pencucian uang. Bareskrim Polri siap menghadapinya dan menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan sesuai dengan hasil penyidikan. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan Panji Gumilang dan akan memulai persidangan pada 25 April 2024.