Unjuk Rasa Petani Nanggung di BPN Bogor Gugat Hak Atas Tanah Akibat Izin Korporasi
Warga dan petani di Nanggung, Bogor, menuntut pencabutan izin korporasi di lahan bekas HGU karena sudah menjadi tempat tinggal dan penghidupan mereka selama 30 tahun. Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Setelah mediasi dengan BPN dan Pemkab Bogor, tercapai kesepakatan bahwa BPN akan mengeluarkan SK Redistribusi Tanah atau SK Penetapan TORA pada tahun ini untuk 1.460 penggarap yang sah. Selain itu, Pemkab Bogor akan membantu menyelesaikan masalah ini dan mengeluarkan SK usual untuk penerima aset perorangan dalam waktu dekat.