Upaya Berulang Menteri Luar Negeri Indonesia Terhambat dalam Misi ke Palestina oleh Pembatasan Israel

Upaya Berulang Menteri Luar Negeri Indonesia Terhambat dalam Misi ke Palestina oleh Pembatasan Israel

Indonesia berupaya mengunjungi Palestina, tetapi terhalang izin dari Israel karena Palestina tidak memiliki otoritas atas wilayahnya. Indonesia menolak meminta izin kepada Israel dan akan berkunjung hanya jika Palestina memiliki otoritas untuk memberikan izin kunjungan. Pengadilan Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal, dan Indonesia mendukung keputusan ini. Indonesia mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukannya di Palestina, melakukan reparasi, dan mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967.