Upaya Ekspor Ilegal Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah Dibendung di Soekarno-Hatta

Upaya Ekspor Ilegal Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah Dibendung di Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 99.250 benih bening lobster dari Indonesia ke luar negeri. Dua tersangka, S dan M, ditangkap. S berperan mengatur operasional, sementara M mencari mobil dan mengirimkan lobster. Mereka mendapatkan upah Rp20 juta dan Rp500 ribu per pengiriman. Polisi mengamankan koper berisi lobster di exit tol Bandara, Kota Tangerang. Lobster itu berasal dari Bogor dan Jawa Barat. Negara mengalami kerugian Rp4,9 miliar akibat penyelundupan ini. Tersangka dijerat dengan UU Cipta Kerja, UU Perikanan, dan UU Karantina dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.