Upaya Hukum AMIN-Ganjar Dinilai Lemah, Berpotensi Ditolak MK
Gugatan Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK dinilai cacat formil oleh Otto Hasibuan, pengacara Prabowo-Gibran. Otto menilai gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan kemungkinan besar tidak diterima MK. Selain itu, Otto juga mengkritik dalil kecurangan yang dituduhkan AMIN dan Ganjar-Mahfud karena seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, bukan MK. MK hanya berwenang menangani sengketa hasil penghitungan suara. Permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk mengulang Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi pasangan ini juga dianggap tidak berdasar. Otto menyatakan syarat pencalonan Gibran sudah diputuskan sah oleh MK dalam putusan final.