Upaya Jaksa Agustinus Memfasilitasi Penyelesaian Konflik Melalui Restorative Justice

Upaya Jaksa Agustinus Memfasilitasi Penyelesaian Konflik Melalui Restorative Justice

**Rangkuman Berita** **Kasus Pencurian di Acara Katolik** Sejumlah barang dicuri dari acara Katolik, termasuk handphone dan tas. Polisi menangkap pencuri dan penadah. Penadah mengganti kerugian korban yang belum dikembalikan. **Sosok Jaksa Agustinus** Agustinus, Jaksa Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, dikenal dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ). Ia telah menangani banyak kasus RJ dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan korban. **Kategori Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan RJ** Kasus yang dapat diselesaikan dengan RJ meliputi: * Ada keinginan berdamai dari kedua pihak * Hak korban dan tanggung jawab pelaku terpenuhi * Nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta **Kasus Penabrak Lansia yang Sukses Di-RJ** Seorang lansia yang tertabrak meninggal oleh mahasiswa. Pihak keluarga korban memaafkan pelaku, dan kasus diselesaikan dengan RJ. **Kasus Transaksional yang Dihentikan dengan RJ** Agustinus menghentikan kasus RJ yang mengarah ke transaksi, di mana korban meminta ganti rugi yang tidak wajar.