Upaya KLHK Cegah Pencemaran Udara: Hentikan Operasional Tiga Perusahaan
KLHK menghentikan operasi tiga perusahaan karena pencemaran udara: * **PT III (Kabupaten Bekasi):** Peleburan logam tanpa izin yang menghasilkan emisi udara. * **PT RGM (Kabupaten Serang):** Menerima dan menimbun limbah B3 secara terbuka, menyebabkan pencemaran tanah dan udara. * **PT MMLN (Kabupaten Tangerang):** Pembakaran limbah B3 secara terbuka dan ilegal, memalsukan izin. Penghentian ini dimaksudkan sebagai peringatan bagi perusahaan lain untuk mengelola lingkungan dengan baik. Pelanggaran akan dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin, denda, dan hukuman penjara.