Upaya Kominfo berbuah manis, cegah kerugian Rp45 triliun akibat aktivitas perjudian online
Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), fokus mencegah judi online dan bertujuan menghilangkannya dari Indonesia. Kominfo telah memblokir jutaan situs judi dan ribuan rekening terkait. Upaya pencegahan ini menunjukkan hasil, karena jumlah uang yang tersedot akibat judi online turun menjadi Rp45 triliun pada tahun 2024, dari perkiraan Rp900 triliun tanpa adanya tindakan. Namun, Kominfo mengakui belum bisa sepenuhnya menghilangkan judi online dan terus berupaya mencapai tujuan tersebut.