Upaya KPK Diapresiasi dalam Putusan PT DKI atas Perkara Mantan Ketua MA Gazalba Saleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengharuskan KPK mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keputusan ini karena mengoreksi putusan sela yang dinilai keliru, yang menyatakan: * KPK memiliki kewenangan independen dan tidak bisa diintervensi. * KPK memiliki kewenangan penuntutan selain penyelidikan dan penyidikan. * KPK adalah koordinator utama pemberantasan korupsi, jadi tidak perlu delegasi. * KPK berwenang mengambil alih perkara yang sedang ditangani polisi atau kejaksaan. * KPK didirikan karena ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum lain. ICW mendorong Mahkamah Agung untuk menegur hakim yang mengabulkan putusan sela tersebut karena telah menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.