Upaya KPK Halangi Larinya Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim ke Luar Negeri
KPK melarang 21 orang ke luar negeri terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. 21 orang tersebut adalah tersangka yang terdiri dari pejabat DPRD Jatim, kepala desa, dan pihak swasta. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan dana hibah yang dilakukan pejabat DPRD Jatim untuk kepentingan pribadi. KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tersangka baru jika diperlukan.