Upaya KPK Terhambat, Pukat UGM Desak Pansel Capim KPK Hindari Calon Bermasalah
**KPK Babak Belur, Pemerintah Disebut Bertanggung Jawab** Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai kerusakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh pemerintah, berupa: * Revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan independensinya. * Pemilihan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK meskipun ditolak publik. Untuk memperbaiki KPK, Pukat UGM merekomendasikan: * Mengembalikan UU KPK ke aturan awal tahun 2002. * Pansel KPK harus selektif memilih calon pimpinan yang berintegritas dan independen. Kantor Staf Presiden (KSP) mengakui kondisi KPK babak belur di bawah kepemimpinan periode 2019-2024. KSP menyarankan pimpinan KPK melakukan introspeksi diri. Saat ini, proses seleksi 40 calon pimpinan dan 40 calon anggota Dewan Pengawas KPK masih berlangsung.