Upaya KPK untuk Membendung Empat Individu Terduga Korupsi di LPEI dari Melarikan Diri ke Luar Negeri
KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan untuk 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengajuan ini dilakukan agar keempat orang tersebut, yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta, bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa 20 orang terkait kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak Maret 2023.