Upaya Licik: Polisi Gagalkan Penyamaran Ganja dalam Pengiriman Ikan Asin di Depok

Upaya Licik: Polisi Gagalkan Penyamaran Ganja dalam Pengiriman Ikan Asin di Depok

Polisi membongkar penyelundupan ganja seberat 73,26 kilogram di Depok yang disembunyikan di dalam pengiriman ikan asin. Ganja tersebut dikemas dalam karung goni dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Satu tersangka, AR, ditangkap sebagai kurir dan penjual. Tersangka adalah residivis narkoba yang baru bebas pada 2022. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Polisi meminta penyedia jasa ekspedisi meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur tersebut. Tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.