Upaya Melawan Kemacetan dan Parkir Ilegal: Penataan PKL Puncak Jadi Solusi Strategis
Pemerintah Kabupaten Bogor akan menertibkan PKL tak berizin di Jalan Raya Puncak. Mereka akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak karena kerap memicu parkir liar dan kemacetan lalu lintas. Proses relokasi ditargetkan selesai pada 27 Juni 2024. Pedagang diminta mengosongkan tempatnya mulai 24 Juni dan pindah ke rest area yang sudah disiapkan. Jika melanggar, akan ada penindakan. Salah satu kendala penertiban adalah pedagang yang keberatan pindah karena masih ada pedagang lain yang tetap berjualan di lokasi lama. Namun, pemerintah tetap tegas dan akan menindak tegas pedagang yang tidak mematuhi aturan.