Upaya Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi: Tol MBZ Diperkuat Sebelum Uji Beban
Dalam sidang kasus korupsi Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), seorang saksi mengungkapkan adanya penebalan beton pada lokasi yang akan diuji beban. Ini dilakukan sebelum uji layak fungsi untuk memperoleh sertifikat laik fungsi jalan. Saksi tersebut menyebut timnya menemukan penambahan tulangan dan penebalan beton di beberapa lokasi. Mereka melaporkan hal ini kepada terdakwa Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. Penebalan beton ini bertujuan agar hasil uji beban sesuai standar dan lolos uji layak fungsi. Namun, saksi tidak mengetahui apakah penebalan juga dilakukan di seluruh lokasi atau hanya di titik yang akan diuji beban. Saksi juga menyatakan bahwa perbedaan kekuatan antara lokasi yang ditebalkan dan tidak ditebalkan belum tentu terjadi. Alasannya, bisa jadi lokasi yang tidak ditebalkan sudah dalam posisi yang benar dan memenuhi standar. Terdakwa Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam kasus korupsi ini yang dilakukan bersama pihak lainnya.