Upaya Menteri Tenaga Kerja untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi Ojek Online Melalui Regulasi Inovatif
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan aturan baru terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi ojek online (ojol) dan kurir paket. Aturan ini juga akan mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mereka. Aturan ini didorong oleh masukan dari DPR RI untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR. Namun, Kemnaker menilai revisi Permenaker kurang tepat karena Permenaker tersebut khusus mengatur THR untuk pekerja biasa. Kemnaker akan membuat rancangan peraturan menteri (permenaker) baru yang mengatur perlindungan bagi pekerja kemitraan, termasuk tentang THR dan jaminan sosial. Aturan ini akan dibahas dengan kementerian terkait seperti Kominfo dan Kemenhub. Pemberian THR bagi pekerja kemitraan saat ini hanya bersifat imbauan dari Kemnaker. Namun, beberapa pakar berpendapat bahwa aturan THR untuk pekerja kemitraan harus dibuat dalam peraturan pemerintah (PP), bukan permenaker. Pengamat ketenagakerjaan menyarankan besaran THR bagi pekerja kemitraan dirumuskan berdasarkan UMP atau rata-rata penghasilan mereka selama enam bulan terakhir.