Upaya OJK Berantas Perjudian Online: 6.000 Rekening Diblokir
OJK memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait judi online atas permintaan Kominfo. Upaya ini didukung OJK dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online yang sedang marak di Indonesia. OJK meminta bank untuk memblokir tidak hanya rekening terkait judi online, tetapi juga rekening dengan identitas pemilik yang sama. Nama pemilik rekening tersebut akan masuk daftar hitam. PPATK mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp110 triliun pada kuartal pertama 2024 dan Rp327 triliun pada 2023. Dengan adanya satgas judi online, diharapkan angka tersebut dapat ditekan.