Upaya Pembenaran Heru Budi Atas Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Senilai Rp22,2 M
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merestorasi Rumah Dinas Gubernur yang merupakan bangunan cagar budaya dengan anggaran Rp 22,2 miliar. Restorasi ini dilakukan karena adanya kerusakan pada bangunan, seperti kebocoran. Konsep restorasi masih belum dilaporkan oleh Dinas Citata. Proyek ini direncanakan dimulai pada Juli 2024 dan selesai pada Desember 2024, dengan pemanfaatan bangunan mulai 2025. Selain anggaran restorasi, Pemprov DKI juga membuka tender untuk perencanaan dan pengawasan restorasi dengan total anggaran Rp 2,6 miliar.