Upaya Pemerintah Sukses Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Upaya Pemerintah Sukses Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Pada Juli 2024, akses ke situs judi online menurun drastis hingga 50%. Penurunan ini berkat data dari PPATK yang menunjukkan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun. Menkominfo telah meminta 11.693 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menandatangani pakta integritas anti judi online. Jika PSE tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tanda daftar PSE. OJK juga telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam judi online untuk mencegah pelaku menikmati layanan jasa keuangan.