Upaya Pencegahan Tawuran: 5 Remaja Diciduk Polisi di Jakpus, Tiga Celurit Disita
Polisi Jakarta Pusat mengamankan 5 orang yang diduga hendak tawuran di Jalan Pasar Senen. Barang bukti yang disita adalah 3 celurit. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari saat polisi patroli mendapati segerombolan anak-anak yang dicurigai akan tawuran. Kelima pelaku berinisial RS (14), FS (16), RM (21), FA (19), dan IS (25). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.