Upaya Pengacara Surya Darmadi Tekan KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi
Kuasa hukum Surya Darmadi, seorang pemilik perusahaan, mengirim surat kepada KPK pada Oktober 2022, meminta penghentian penyelidikan kasus suap terkait izin alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Alasan permohonan ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan bahwa seorang manajer perusahaan Surya Darmadi tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa Surya Darmadi juga tidak terbukti bersalah. Selain itu, pengacara juga mempertimbangkan usia Surya Darmadi yang sudah lanjut. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini pada Juni 2024.