Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Gubernur Malut Terungkap oleh KPK

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK menyelidiki kasus ini, namun menghadapi kendala karena saksi mangkir dari panggilan. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif dan memperingatkan kemungkinan dijerat sebagai tersangka jika menghalangi penyidikan. Dalam pengusutan awal, KPK menemukan nilai transaksi pencucian uang Abdul Gani diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar. KPK juga telah mencegah seorang pihak swasta terkait bepergian ke luar negeri. Abdul Gani sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp 500 miliar. Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar dana anggaran bisa dicairkan.