Upaya PPP Melalui MK Diprediksi Tak Mampu Amankan Kursi di Parlemen
Ketua KPU menilai PPP tidak akan bisa lolos ambang batas parlemen 4% melalui jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beberapa gugatan PPP telah dinyatakan tidak diterima oleh MK. Dalam sidang putusan, MK menyatakan bahwa gugatan PPP di Jawa Barat yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di 19 kabupaten/kota tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan bukti. Kuasa hukum PPP sebelumnya mengklaim adanya kesalahan perhitungan dan suara hilang di 35 daerah. Namun, PPP hanya kurang 0,13% suara untuk mencapai ambang batas parlemen. Berdasarkan catatan, MK telah menyatakan tidak menerima delapan dari sepuluh gugatan PPP, dan hanya melanjutkan dua perkara.