Urgensi Absen dalam Keputusan Presiden Pertahankan Panglima TNI dan Kapolri

Urgensi Absen dalam Keputusan Presiden Pertahankan Panglima TNI dan Kapolri

DPR telah menyetujui revisi UU Polri dan UU TNI yang mencakup perubahan batas usia pensiun, pemberian wewenang tambahan untuk Polri, dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga. Dalam RUU Polri, usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang atas Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan DPR. Sementara dalam RUU TNI, usia pensiun Panglima TNI dan prajurit lainnya juga dapat diperpanjang. Beberapa pakar menilai revisi ini tidak mendesak dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara TNI/Polri dengan pemerintah. Penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga juga dianggap menyalahi fungsi utama TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Selain itu, perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan menghambat regenerasi dan memicu penumpukan perwira menengah yang belum mendapat jabatan.