Urgensi Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Tepat 17 Agustus: Tinjauan Kritis

Urgensi Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Tepat 17 Agustus: Tinjauan Kritis

**Pemerintah Berencana Batasi BBM Bersubsidi** Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Hal ini dilakukan karena banyak orang yang tidak berhak menikmati subsidi, sehingga membebani keuangan negara. **Pengurangan Konsumsi Subsidi** Untuk mengatasi defisit APBN yang diperkirakan meningkat, pemerintah berencana mengurangi konsumsi subsidi BBM. Hal ini diyakini dapat mengurangi inefisiensi yang selama ini terjadi. **Penyalahgunaan Subsidi** Data menunjukkan banyak orang kaya yang menikmati subsidi BBM, padahal seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kelas bawah. Hal ini menjadi alasan pemerintah ingin membatasi pemberian subsidi. **Tanggapan Menteri BUMN** Menteri BUMN Erick Thohir menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024 yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi. Ia menegaskan tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan. **Perbedaan Pendapat** Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada keputusan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus. Ia menyebut wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan. **Opsi Kebijakan** Analis ISEAI Ronny P. Sasmita menilai pembatasan pembelian BBM merupakan opsi untuk mengurangi beban fiskal akibat depresiasi rupiah. Namun, terdapat risiko kenaikan harga BBM di pasar ritel non-Pertamina dan kemungkinan munculnya pasar gelap. **Pilihan Sulit** Ronny menyebut pemerintah menghadapi pilihan sulit antara menaikkan harga BBM atau membatasi subsidi. Kedua opsi tersebut dapat menimbulkan risiko bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.