Urgensi Revisi UU untuk Penambahan Kementerian, Menurut Para Ahli

Urgensi Revisi UU untuk Penambahan Kementerian, Menurut Para Ahli

Untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, Presiden terpilih Prabowo Subianto perlu merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yang membatasi jumlah kementerian maksimal 34. Meskipun UU tersebut tidak mengatur sanksi, penambahan kementerian tanpa revisi akan menimbulkan masalah penganggaran karena UU saat ini membatasi jumlah kementerian pada 34. Karenanya, revisi UU diperlukan untuk melegalkan pembentukan dan penganggaran kementerian baru. Pakar hukum menilai rencana Prabowo menunjukkan bahwa ia akan membentuk kabinet besar untuk mengakomodasi pendukungnya, daripada memilih kabinet ahli.