Usai Putusan MK, Gerindra Klaim Prabowo sebagai Pemenang Pemilu yang Sah

Usai Putusan MK, Gerindra Klaim Prabowo sebagai Pemenang Pemilu yang Sah

Kasus sengketa hasil Pilpres 2024 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, oleh karena itu semua pihak diminta untuk menghormatinya. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024.