Ustadz Yusril Tanggapi Kritik Mahfud MD sebagai Pakar Hukum Tata Negara
Kuasa hukum Prabowo menanggapi sindiran Mahfud MD yang menyebutnya sebagai "mahaguru hukum tata negara". Yusril mengaku pernah berpendapat bahwa MK seharusnya tidak hanya mengurus selisih suara pada Pilpres 2014. Namun, ia mengatakan pendapatnya telah berubah setelah adanya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Saat ini, Yusril menilai MK hanya berwenang menangani perselisihan hasil pemilu, karena kewenangan lainnya sudah dibagikan ke lembaga lain seperti Bawaslu dan Gakkumdu. Yusril merasa sebutan "mahaguru hukum tata negara" sebagai sindiran terhadapnya. Ia menduga ada pihak yang sengaja ingin menggambarkan ketidakkonsistenan pendapatnya.