Usulan Kampanye Kotak Kosong Dinilai Perlu Dipertimbangkan KPU untuk Pilkada 2024
Dosen UI mengusulkan KPU memberikan fasilitas kampanye bagi kotak kosong dalam Pilkada 2024. Ini karena selama ini hanya calon tunggal yang diberi hak kampanye dan menggugat hasil pilkada ke MK, sementara kotak kosong yang juga mewakili suara masyarakat tidak mendapat fasilitas serupa. Putusan MK 100/2015 dan Peraturan MK 4/2015 yang memperbolehkan pemantau pilkada mengajukan gugatan pada pilkada calon tunggal menjadi dasar usulan ini. KPU disarankan memberikan fasilitas kampanye seperti alat peraga dan iklan media, serta mengatur penggunaan dana kampanye untuk kotak kosong agar transparan.