Usulan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Ditolak Wapres

Usulan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Ditolak Wapres

Menteri Agama (Menag) Yaqut berencana mengubah aturan pendirian rumah ibadah. Nantinya, izin hanya akan diajukan ke Kemenag, tidak perlu lagi rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) seperti sebelumnya. Menurut Yaqut, proses izin pendirian rumah ibadah saat ini dirasa sulit, terutama di daerah mayoritas Muslim. Namun, rencana perubahan ini mendapat penolakan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf berpendapat bahwa aturan sebelumnya dibuat setelah melalui kesepakatan bersama dan pertimbangan matang selama 4 bulan. Ia menilai perlunya mendengar berbagai pendapat dari pihak yang terlibat sebelum mengubah aturan tersebut.