Usulan Perubahan Syarat Calon Gubernur-Wakil Gubernur: Usia Minimal 30 Tahun saat Dilantik
Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dalam PKPU Pemilu 2024. Sebelumnya, PKPU tersebut mensyaratkan usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Partai Garuda menilai syarat ini bertentangan dengan UU Pilkada yang menyatakan syarat usia terhitung sejak pelantikan. MA mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah syarat menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.