Usulan RUU Keimigrasian Hapus Pembatasan Perjalanan bagi Tersangka dalam Penyelidikan

Usulan RUU Keimigrasian Hapus Pembatasan Perjalanan bagi Tersangka dalam Penyelidikan

RUU Perubahan UU Keimigrasian menghapus kewenangan Imigrasi untuk melarang warga ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan. Imigrasi kini hanya bisa menolak warga keluar negeri untuk kepentingan penyidikan, dimana bukti-bukti sudah dikumpulkan untuk mengungkap tindak pidana. Perubahan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap pelarangan ke luar negeri selama tahap penyelidikan dapat menghalangi kebebasan gerak seseorang yang belum menjadi tersangka.