Utang Pinjaman Online Membawa Petaka: Karyawan Nekat Rampas Ratusan Ponsel

Karyawan PT Satnusa Batam, E (24), ditangkap karena mencuri 143 ponsel senilai Rp 450 juta dari perusahaannya. E nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online (pinjol). Sebagai karyawan yang bertugas memeriksa hasil produksi, ia mengambil ponsel-ponsel tersebut dari 21 hingga 29 Mei 2024. Perusahaan mengalami kerugian besar, sementara E mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjol.