UU DKJ Tak Menggeser Jakarta Sebagai Pusat Pemerintahan Nasional
Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara, meski ada Undang-undang yang mempersiapkan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta sebagai Ibu Kota akan dicabut melalui Keputusan Presiden. Undang-undang baru menetapkan Jakarta sebagai daerah otonom setingkat provinsi, berfokus pada perekonomian dan kota global. Jakarta akan tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih melalui pilkada dengan sistem dua putaran. Pemindahan ibu kota ke IKN dijadwalkan mulai akhir tahun ini, dan Upacara HUT Kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN sebagai simbol resmi pemindahan.