UU KIA Disahkan: Manfaat Cuti Melahirkan Diperpanjang Hingga 6 Bulan

Presiden telah menandatangani UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan hak cuti hingga 6 bulan bagi ibu melahirkan. Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dan tetap mendapat haknya, yaitu: - Upah penuh selama 3 atau 4 bulan pertama - 75% upah selama bulan ke-5 dan ke-6 Suami juga mendapat hak cuti: - Mendampingi istri melahirkan: 2-5 hari - Istri mengalami keguguran: 2 hari - Istri/anak mengalami masalah kesehatan atau meninggal dunia: 2 hari UU KIA juga mengatur hak cuti 2 hari bagi suami jika istri atau anak meninggal dunia.