---
id: zqjppDCBRuSv
cluster_id: SjSJwD7wGu58
title: UU Politik Revisi Malah Jadi Bom Waktu Demokrasi! DPR Santai!
slug: uu-politik-revisi-malah-jadi-bom-waktu-demokrasi-dpr-santai
excerpt: Jelang Pemilu 2029, DPR rupanya masih santai susun draf UU Politik. Keputusan
  MK soal pemilu terpisah dan presidential threshold nol persen malah terancam diakali.
  Ujung-ujungnya, demokrasi kita terancam gagal, kata Kompas.com.
category: politik
tags:
- UU Politik
- Pemilu 2029
- DPR
- Mahkamah Konstitusi
- Demokrasi
source_urls:
- https://nasional.kompas.com/read/2026/06/08/05500031/revisi-uu-politik-bom-waktu-kegagalan-demokrasi
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/HGpw0GaoQrKGxJzPa2XPOGoZhwA=/0x0:4990x3327/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2025/05/16/6826b4422c1b9.jpg
meta_title: 'Revisi UU Politik: Bom Waktu Demokrasi atau Lelucon DPR?'
meta_description: DPR terkesan lamban revisi UU Politik jelang Pemilu 2029, keputusan
  MK soal presidential threshold nol persen dan pemilu terpisah terancam diakali.
  Demokrasi terancam gagal!
canonical_url: https://berita.media/uu-politik-revisi-malah-jadi-bom-waktu-demokrasi-dpr-santai
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-07T23:01:49Z'
published_at: '2026-06-07T23:01:49Z'
---

Siang bolong-bolong, Juni 2026 sekarang, tahu tidak bro? Waktu mundur menuju Pemilu 2029 itu tinggal tiga tahun! Tapi urusan revisi Undang-Undang Politik, DPR kita ini malah terkesan lelet bukan main. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029. Ini berarti, dua kali pemilu dalam satu tahun kalender seperti dulu, goodbye!

Padahal, keputusan MK ini bukan main-main. Pemilu nasional yang meliputi presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari Pemilu lokal seperti DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan walikota. Jaraknya bisa dua tahunan, paling cepat Pemilu lokal baru digelar Februari 2031. Nah, DPR dan pemerintah ini dituntut segera merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Tapi apa daya? Sampai Juni ini, publik baru disuguhi berita bahwa DPR baru bakal menyusun draf revisi dan naskah akademiknya. Pendek kata, ini bukan usul inisiatif pemerintah. Kompas.com

Yang bikin geram, seolah nggak kapok, DPR dan pemerintah diminta serius menyikapi isu-isu penting yang bakal menentukan demokrasi kita. Pertama, soal presidential threshold nol persen. MK sudah menghapus syarat ambang batas ini, artinya setiap partai berhak mengajukan calon presiden. Tapi kok malah ada wacana bikin aturan turunan yang mengurangi semangat keputusan MK? Celakanya, ini bisa jadi celah untuk 'mengakali' keputusan konstitusi yang sudah ada. Kompas.com

Kedua, soal ambang batas partai masuk parlemen atau parliamentary threshold. MK memutuskan ambang batas ini tidak lagi empat persen, dan harus diputuskan secara rasional. Bukan malah dinaikkan drastis seperti usulan partai yang cuma mau menang sendiri. Penyederhanaan partai itu seharusnya natural, bukan dipaksa pakai threshold tinggi yang justru mematikan partai kecil. Lagipula, demokrasi kita ini presidensial, bukan parlementer. Istilah 'parliamentary' itu harus diganti, bro! Kompas.com

Nah, di saat negara lain berlomba menguatkan demokrasi, kita malah sibuk dengan tarik ulur revisi UU politik yang berpotensi jadi bom waktu kegagalan demokrasi. Sampai kapan mau begini terus? Rakyat cuma bisa geleng-geleng kepala melihat kelambanan ini.

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/06/08/05500031/revisi-uu-politik-bom-waktu-kegagalan-demokrasi)
