Variasi Reaksi Masyarakat Terhadap Fatwa Salam Lintas Agama dari Majelis Ulama
Keputusan Ijtima Ulama Fatwa menyatakan bahwa salam lintas agama tidak diperbolehkan dalam Islam. Alasannya karena salam dianggap sebagai doa yang bersifat ibadah dan harus mengikuti ajaran Islam. Salam yang diucapkan umat Islam harus sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak boleh mencampuradukkan dengan salam dari agama lain. Pengucapan salam dari agama lain oleh umat Islam dianggap haram. Dalam forum yang dihadiri umat Islam dan non-Muslim, umat Islam diperbolehkan mengucapkan salam umum seperti "Assalamualaikum" atau salam nasional. NU menanggapi bahwa salam adalah doa kebaikan untuk semua dan sebaiknya menggunakan salam yang dipahami oleh semua orang. NU juga menyebutkan bahwa ucapan selamat Natal dari umat Islam diperbolehkan sebagai bentuk berbuat baik. Namun, untuk konteks salam saat berpidato, NU menyarankan untuk menggunakan salam umum seperti "Selamat pagi" atau "Selamat malam" agar dapat dipahami semua orang.