Verifikasi Keterkaitan NIK dan NPWP: Panduan Langkah demi Langkah

Verifikasi Keterkaitan NIK dan NPWP: Panduan Langkah demi Langkah

**Cara Cek NIK Jadi NPWP** * Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp. * Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha. * Klik "Cari". * Jika NIK valid, akan muncul keterangan "Valid" pada kolom Status NPWP. **Jika NIK Belum Padan dengan NPWP** * Login ke djponline.pajak.go.id. * Pada menu profil, klik "Data Utama" dan masukkan NIK 16 digit. * Klik "Validasi". * Jika valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data ditemukan. **Konsekuensi Tidak Memadankan NIK dan NPWP** Mulai 1 Juli 2024, NIK akan menjadi NPWP. Jika NIK tidak dipadankan, maka tidak bisa melakukan layanan berikut: * Pencairan dana pemerintah * Ekspor dan impor * Perbankan dan keuangan * Pendirian badan usaha * Administrasi pemerintahan * Layanan lain yang membutuhkan NPWP