Virgoun dan Rekan Ditahan atas Tuduhan Narkotika, Menghadapi Hukuman Penjara Potensial
Musisi Virgoun, perempuan berinisial PA, dan kru band berinisial BH ditangkap polisi karena narkoba jenis sabu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Virgoun meminta BH membelikan sabu, yang kemudian didapat dari DPO (buronan) dengan harga Rp 1,6 juta per 1 gram. Dari kosan Virgoun dan PA, polisi menyita sisa sabu dan alat pakai. Dari lokasi penangkapan BH, polisi menyita puntung tembakau sintetis. Ketiga tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk pribadi dan tidak ada jaringan pengedar terkait mereka. Polisi juga menetapkan mereka sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 3 bulan.