Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pelaku Keji yang Merenggut Nyawa Karyawati di Dekat Mal Jakbar

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pelaku Keji yang Merenggut Nyawa Karyawati di Dekat Mal Jakbar

Andi Andoyo (26) membunuh FD (44) pada September 2023 di Jakarta Barat. Andi beralasan berhalusinasi karena skizofrenia paranoid. Setelah penyelidikan dan persidangan, Andi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Andi dibebani biaya perkara Rp 5.000 dan ditetapkan barang bukti, yaitu pisau yang digunakan dalam pembunuhan.