Vonis Bebas untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina
Pengadilan Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Putusan menyatakan penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Hakim memerintahkan penghentian penyidikan dan pembebasan Pegi. Kepolisian menghormati putusan tersebut dan akan mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Pegi dibebaskan dari tahanan pada Selasa malam dan menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan publik. Ia berencana untuk beristirahat dan kembali bekerja setelah dibebaskan.