Vonis Berat 14 Tahun Penjara untuk Alung, Pelaku Pembunuhan dan Penghilangan Mayat

Vonis Berat 14 Tahun Penjara untuk Alung, Pelaku Pembunuhan dan Penghilangan Mayat

Pengadilan Negeri Bogor memvonis RA alias Alung (20) dengan 14 tahun penjara atas pembunuhan kekasihnya, Fitria Wulandari (22), pada Desember 2023. Alung dinyatakan bersalah setelah terbukti membunuh Fitria di sebuah hotel. Putusan ini hampir maksimal karena Alung sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Namun, hakim mempertimbangkan perilaku baik Alung selama persidangan dan masa tahanan. Kuasa hukum korban sedikit menyayangkan Alung tidak divonis hukuman maksimal karena Alung sebelumnya pernah dipenjara karena penganiayaan, tetapi menerima vonis tersebut. Keluarga korban juga menerima putusan ini.