Vonis Berat 3 Tahun Penjara: Memberatkan Ghisca, si Penipu Penjualan Tiket Coldplay
Ghisca Debora Aritonang divonis 3 tahun penjara atas penipuan tiket konser Coldplay. Vonis ini diberikan karena perbuatan Ghisca telah merugikan korban senilai Rp 5,1 miliar. Hal yang memberatkan vonis adalah tindakan Ghisca menyebabkan kerugian materiil bagi korban. Sementara hal yang meringankan adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui kesalahannya.