Vonis Berjemaah bagi SYL dan Kelompoknya atas Pemerasan di Kementerian Pertanian
**Rangkuman Vonis Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan:** - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan pemerasan. - Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti terlibat dalam pemerasan yang dilakukan SYL. - Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal nonaktif, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti turut serta dalam pemerasan. SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan $30.000, sedangkan Hatta dan Kasdi tidak dikenakan uang pengganti.