Vonis Bersejarah: Trump Divonis Bersalah, Berpotensi Jadi Presiden AS Pertama yang Dipenjara
Mantan Presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis, termasuk yang berkaitan dengan pemilu 2016 dan pembayaran rahasia kepada seorang aktris film porno. Ini menjadikan Trump mantan presiden pertama yang melakukan kejahatan kriminal. Ia dapat menghadapi hukuman penjara atau masa percobaan, tetapi ia tetap akan berada di luar penjara sampai sidang vonis pada 11 Juli. Trump menyangkal tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai persidangan yang tidak adil. Hukumannya dapat ditunda jika ia mengajukan banding.