Vonis Diperberat: Pengedar 23 Kg Sabu di Banten Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman tiga pengedar sabu asal Pekanbaru menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari sebelumnya 15 tahun. Sabu seberat 23 kg tersebut ditemukan dalam 23 bungkus teh Tiongkok yang dimuat di mobil para terdakwa: Soni Gunawan, Nasrul Wahyudi, dan M Fernady Darmawan. Setiap terdakwa memiliki peran berbeda, seperti memantau pembeli (Nasrul), mengantar sabu (Fernady), serta diperintah oleh saksi yang juga masih dalam penuntutan terpisah.