Vonis Dua Tahun Penjara Jatuhkan Terdakwa Penyelewengan Dana PIP di Sekolah Dasar Serang

Vonis Dua Tahun Penjara Jatuhkan Terdakwa Penyelewengan Dana PIP di Sekolah Dasar Serang

Eks Kepala SDN dan rekannya dihukum 2 tahun penjara karena memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di 31 SDN di Kota Serang. Pemotongan tersebut dilakukan sebelum uang cair dan merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Eks Kepala SDN tersebut, Tb Samsudin, menerima fee potongan 40% atau Rp 413 juta, sementara rekannya, Tb Iskandar, menerima Rp 435 juta dari hasil pemotongan tersebut. Keduanya telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 150 juta untuk Samsudin dan Rp 235 juta untuk Iskandar. Jika tidak dibayar, mereka akan dipidana tambahan 8 bulan dan 10 bulan penjara. Baik Samsudin maupun Iskandar menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.