Vonis Hakim Edward Terhadap Terdakwa Kasus BTS: Denda Uang Pengganti Rp 15 M

Vonis Hakim Edward Terhadap Terdakwa Kasus BTS: Denda Uang Pengganti Rp 15 M

Edward Hutahayan, terdakwa korupsi proyek BTS 4G, dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 125 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 15 miliar yang telah diterimanya dalam kasus tersebut. Jika Edward tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, ia akan diganjar pidana 2 tahun kurungan. Vonis ini didasarkan pada bukti bahwa Edward telah menerima uang USD 1 juta terkait kasus korupsi proyek BTS. Selain itu, Edward dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta merusak citra penegakan hukum.