Vonis Hukuman Mati Mengintai Nisa, Ratu Narkotika Aceh
Jaksa menuntut hukuman mati untuk Hanisah (Ratu Narkoba Aceh) dan lima terdakwa lainnya karena terbukti bersalah atas kasus narkoba. Mereka didakwa bersalah melanggar UU Narkotika karena terlibat dalam perdagangan sabu dan ekstasi seberat 52,5 kg dan 323.822 butir. Faktor yang memberatkan tuntutan adalah tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Persidangan dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.